Tarif SPKLU Mobil Listrik Paling Mahal Hingga Rp57 Ribu

oleh
mobil (istimewa)

Blogger Terbaik – Pemerintah resmi mengatur tarif pengisian listrik di stasiun pengisian umum kendaraan listrik (SPKLU). Saat ini baru ada dua kategori SPKLU yang tarifnya diatur, yakni fast charging dan ultra fast charging.

Aturan tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Tarif Tagihan Tenaga Listrik SPKLU.

Kepmen tersebut menetapkan tarif SPKLU dengan teknologi fast charging maksimal sebesar Rp25.000.

Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif maksimal Rp 57.000 pada SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat. Selain itu, diketahui bahwa menurut peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tarif pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Arifin Tasrif memerintahkan peraturan ini pada 17 Juli 2023 di Jakarta. Keputusan ini juga secara resmi dilaksanakan sejak tanggal perintah.

Aturan pengisian SPKLU untuk mobil listrik tidak mengatur tarif untuk dua model pengisian mobil listrik lainnya, yakni. pengisian lambat dan pengisian sedang.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Tenaga Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Berbaterai mengklasifikasikan teknologi pengisian baterai untuk SPKLU menjadi empat jenis. Di satu sisi, terdapat teknologi slow charging yang mengisi daya listrik di SPKLU dengan daya keluaran hingga 7 kilowatt.

Kedua adalah teknik pengisian medium, yaitu teknik pengisian daya listrik di SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt hingga 22 kilowatt.

Ketiga teknologi fast charging tersebut merupakan teknologi pengisian listrik SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kilowatt hingga 50 kilowatt.

Keempat, ultra-fast charging merupakan teknologi pengisian daya listrik di SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.(Dari berbagai sumber/Annisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *