Tanggapan Komnas PA Terhadap Penyiksaan ‘Mengerikan’ kepada Anak 7 Bulan Oleh Ayah Kandung

oleh
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Seorang ayah inisial EP warga Banjaran Pucung Kota Depok pelaku kekerasan fisik dalam bentuk penyiksaan terhadap anak kandungnya usia 7 bulan mendapat atensi dan kecaman keras dari Komnas Perlindungan Anak dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kerja keras Kasat Reskrim dan jajaran utama reskrim Polres Metro Depok dalam mengungkap dan menangkap pelaku.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak selain mengecam keras peristiwa ini juga mendesak Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun.

Mengingat kekerasan dan penyiksaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya sesuai dengan pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya.

Berdasarkan keterangan AKBP Made Bayu Kasat Reskrim Polres Metro Depok peristiwa ini terjadi pada Jumat 12/03. Saat itu  istri pelaku yang baru pulang kerumah kaget menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam.

EP Pelaku Penyiksaan anak kandungnya sendiri usia 7 bulan ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok.

Menurut dia aksi pelaku didasari rasa kesal karena mendengar anaknya tersebut menangis. Pada saat itu  istrinya lagi keluar rumah dan setelah ke  rumah istrinya melihat wajah dan mata anaknya lebam-lebam ternyata dipukul sama bapak kandungnya.

Kenapa dipukul karena bayi itu kata pelaku terus menangis, atas kerewetan anaknya itu  ayahnya dongkol  lalua secara membabi buta di pukulah  anaknyanya itu ujar Bayu..

Atas peristiwa itu istri  pelaku kemudian melaporkan peristiwa pemukulan suaminya itu kepada Polres Metro Depok pada minggu  14 Maret,  polisi kemudian bergerak cepat mengejar pelaku di rumahnya namun pelaku terlebih dahulu sudah melarikan diri.

Pemukulan yang dilakukan pelaku,  korban mengalami luka lebam diwajah dan dimata.

Selain itu istri pelaku pun diketahui sebelumnya telah menjadi korban kekerasan dari suaminya. Istrinya sebelum sebelumnya pernah juga menjadi  korban KDRT tapi nggak pernah laporan kalau untuk anaknya ini yang pertama kata Bayu.

Atas peristiwa luar biasa kejinya ini Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Komnas Perlindungan  anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait Kamis 18/03 akan mengunjungi korban dan keluarganya guna memberikan dukungan fan pemulihan psikologis pada korban. Selepas itu Tim Komnas Perlindungan anak akan menemui pelaku di tahanan Polres Metro Depok.

Dalam kesempatan ini, dan dari data2 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Depok belakangan, KOMNAS Perlindungan Anak menuntut kehadiran pemerintah Kota Depok untuk segera mengevaluasi status Depok sebagai kota Ramah Anak dan mengevaluasi Perda Peratiran Daerah (PERDA) Perlindungan Anak kota Depok

Dalam memutus mata rantai kekerasan di Depok,  sudah saatnya Walikota Depok dan jajaran pemerintahannya mulai dari kelutahan dan kecamatan mencanangkan Gerakan Perlindungan Ansk berbasis keluarha dan kampung atau kelurahan, demikian disampaikan Atist mengakhiri siaran persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *