RS (36) yang merupakan pelaku penggorokan bocah berinisial JA (2) warga Perumahan Mustika, Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terancam pidana seumur hidup. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim)
RS (36) yang merupakan pelaku penggorokan bocah berinisial JA (2) warga Perumahan Mustika, Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terancam pidana seumur hidup. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim)