Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin. Berdasarkan data pada tanggal 22 Januari 2021 ada sebanyak 148 perusahaan. Tetapi,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin. Berdasarkan data pada tanggal 22 Januari 2021 ada sebanyak 148 perusahaan. Tetapi,