Sopir Kaget Tol Cikampek Rp724 Ribu, Begini Penjalasan Jasamarga

oleh
Tol Jasamarga (Istimewa)

Blogger Terbaik – Pengakuan sang sopir setelah menuntut ongkos Rp 742.000 dari Jakarta ke Bandung menggunakan jalan tol.

Harga ini berkali-kali lipat dari harga reguler perjalanan Jakarta-Bandung.
Kisahnya kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam video yang diunggah, VCR menampilkan layar informasi tarif sebesar Rp 724 ribu.

“Hari ini saya mau ke Bandung, tapi karena salah jalan, saya berangkat duluan (di salah satu gerbang tol). Dan kalau balik ke Bandung keluar di Cikampek Utama 4, harganya begini,” kata VCR sambil menunjuk tol.
“Apakah jalan tol dari Jakarta ke Bandung itu mahal?” lanjutnya dengan takjub.

Sopir mengadu Rp 724 ribu di tol Cikampek yang diduga batal

Video viral tersebut mendapat banyak tanggapan dari warganet. Beberapa komentar tak sedikit yang menduga pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melakukan putar balik di jalan tol, sehingga mendapat sanksi administratif. Dijawab oleh Jasa Marga

PT Jasamarga Transjawa buka-bukaan soal video viral ini. Menurut Jasamarga, pengemudi melanggar aturan penggunaan tol Cikampek saat melaju ke pintu tol Cikampek Utama 2.
Dari hasil pantauan di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi tiba melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar GT Cikampek Utama 2. Peristiwa ini merupakan peristiwa frontal.

Jasamarga mengatakan, denda akibat transaksi ini dibayarkan pada hari yang sama.
Pengemudi dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol untuk jarak terjauh pada ruas jalan yang ditutup, apabila:

Bukti pembayaran tol tidak dapat ditunjukkan saat membayar tol, misalnya karena tol elektronik hilang atau karena tol elektronik yang sama tidak digunakan saat masuk dan keluar acara.

Saat membayar tol, tunjukkan bukti pintu masuk yang rusak
Saat membayar tol, termasuk berbelok di tengah jalur tol dan/atau sebelum acara pembayaran tol, bukti masuk yang benar atau arah tidak dapat diberikan.

Denda Rp 724.000 dihitung berdasarkan harga terjauh dari GT Cikampek Utama, Tol Jakarta-Cikampek GT Kalikangkung, Tol Batang-Semarang, Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000 ditambah Jalan Jakarta-Ci tokamp. 20.000,- maka denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp.724.000,-.

Larangan translasi tol

Ada aturan yang melarang putar balik di jalan tol karena bisa menyebabkan kecelakaan.

Melakukannya akan dianggap sebagai pelanggaran dan dapat mengakibatkan denda sebesar dua kali lipat pajak di ruas jalan tol terjauh.

Pengguna jalan tol yang melakukan putar balik dan kembali ke gerbang tol sebelumnya dengan sistem tol tertutup akan dikenakan sanksi berupa Wrong Originating Gate (AGS).

Pelanggar juga harus membayar denda yang besarnya dua kali lipat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 86(2)(a) sampai (c) berbunyi sebagai berikut:

Pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup, iuran pengguna jalan yang harus dibayarkan pada jarak terjauh pada ruas jalan tol adalah sebesar dua kali:

A. Pengguna tol tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran tol saat membayar tol.

b) menunjukkan bukti plat masuk yang rusak dengan membayar tol; atau

C. tidak dapat memberikan bukti kebenaran atau arah masuk saat membayar tol.(Dari berbagai sumber/Annisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *