Sinergi Kemenkeu dan BPKP untuk Perkuat Ekosistem Pengawasan APBN yang Terintegrasi​

oleh
Kementerian Keuangan. (Foto: Dok Net)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya penguatan ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Negara.

Pada tahun 2021, APBN akan tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp699,43 triliun untuk PEN tahun 2021, naik 21% dari realisasi sementara program PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun. Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi, serta insentif usaha. Keseluruhan program diharapkan dapat menjadi game changer dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.

Belajar dari catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program tahun 2020, Kemenkeu dan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN, mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK RI. Pengawasan juga akan melibatkan peran aktif masyarakat selaku beneficiaries dari program maupun civil society untuk menjalankan peran kontrol sosial. Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan.

Sebagai landasan untuk memperkuat pengawasan APBN, kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan APIP Kementerian/Lembaga dan Daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU agar secara bersama-sama dapat melakukan pengawasan yang efektif. Oleh karena itu Nota Kesepahaman Kemenkeu dengan BPKP akan mencakup ruang lingkup pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *