Selamatkan 4.000 Jiwa, Berikut Foto-foto Pengungkapan Kasus Ribuan Pil Ekstasi Logo Superman Rp 1 M

oleh
Polisi amankan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

BloggerTerbaik – Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ribuan butir narkotika jenis pil ekstasi berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu (19/1/2022).

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Keterangan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22)

“Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram,” kata Rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Keterangan Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar.

Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp1 miliar.

Polisi amankan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di Jalan Arjuna Selatan 1 kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk Jakarta Barat.

“Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836″kata Fiernando Adriansyah.

Polisi amankan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.

Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

“Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub  112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *