Sedekah Paling Utama Menurut Penjelasan Hadits Rasulullah SAW 

oleh
ilustrasi sedekah (sumber: istimewa)

Blogger Terbaik – Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Selain menjadi pertanda keimanan seseorang, sedekah juga dapat membersihkan harta dan memperlancar rezeki. 

Sedekah bisa menjadi cara untuk menolong sesama umat manusia. Sedekah kepada keluarga, saudara, kerabat ataupun orang terdekat dapat menjadi amalan yang membuahkan pahala. 

Namun tak hanya perkara memberi, orang yang menerima sedekah kerap kali menimbulkan pertanyaan. Siapakah yang paling utama untuk menerima sedekah? 

Fahrur Mu’is dalam bukunya yang berjudul Dikejar Rezeki dari Sedekah menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah dilakukan secara diam-diam, Bunda. 

Rasulullah SAW menjelaskan melalui banyak hadits tentang keutamaan sedekah. Disebutkan pula mengenai siapa yang berhak menerima sedekah. 

1. Sedekah kepada orang yang membutuhkan 

Dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang paling dibutuhkan oleh penerima sedekah. Selain itu, sedekah juga diutamakan apabila dapat dirasakan secara terus-menerus. 

Rasulullah SAW pernah bersabda: 

أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ سَفْيُ الْمَاءِ 

Artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air” (HR Ibnu Majah). 

Sedekah dengan mengalirkan air dapat menjadi sedekah yang paling utama, apabila dilakukan di tempat yang kering dan banyak orang mengalami kehausan karena kekurangan air. 

Namun jika tempat tersebut tidak kekurangan air, maka sedekah yang paling baik dapat dilakukan dengan cara mengalirkan air ke sungai atau memasang saluran air. 

2. Sedekah untuk orang yang memusuhi 

Dalam buku Hidup Berkah dengan Sedekah karya Ustadz Masykur Arif, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk bersedekah kepada keluarga dekat yang memusuhi umatnya. 

Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW: 

“Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud). 

Memberi sedekah kepada kerabat yang memusuhinya ditujukan agar permusuhan di antara mereka memudar, Bunda. Selain itu, hati mereka juga diharapkan menjadi lembut dan sadar. 

3. Sedekah suami untuk istri 

Laki-laki yang sudah berkeluarga memiliki bentuk sedekah dengan pahala sangat besar, yaitu menafkahi istri dan anak-anaknya. Bahkan, hal ini sudah menjadi kewajiban seorang suami. 

Dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang karya Ust. Haryadi Abdullah, menafkahi istri dan anak merupakan sedekah yang pahalanya jauh lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. 

Hal ini sebagaimana dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: 

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari) 

Dalam hadits lainnya dikutip dari kitab Bulughul Maram karya Al Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagai berikut. 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) ” تَصَدَّقُوا ” فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ: ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” تَصَدَّقَ بِهِ عَلَى حَادِمِكَ ” قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ : ” أَنْتَ أَبْصَرُ “. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحْحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ 

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim). 

(Alifah Dhuha/ Dari Berbagai Sumber) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *