Pertontonkan Alat Vital, Pelaku Eksibisionisme di Kelapa Gading Diamankan Polisi

oleh
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar saat menggelar jumpa pers di Polsek Kelapa Gading.

Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading diperbantukan Polres Jakarta Utara meringkus seorang pria berinisial MN (43), pelaku eksibisionisme di pinggir jalan raya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Pengungkapan kasus terkait dengan aksi eksibisionisme yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan perbuatan cabul di depan umum,” terang Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar saat menggelar jumpa pers di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).

Kejadian ini terjadi pada 31 Oktober 2020, dimana MN yang sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan tiba-tiba memperlihatkan alat vitalnya. Kejadian itu dilihat oleh korban berinisial C (14) dan G (11), saat mereka melintas di kawasan tersebut.

“Dia duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, kemudian mengeluarkan alat vital dan melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir jalan,” tutur Rango.

Korban kemudian berhasil merekam aksi MN dengan ponselnya.Rango menyebut pelaku memang menyasar anak-anak saat melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan tindakan tersebut menyasar korban anak-anak, yang sedang lewat atau melintas di jalan raya tersebut,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan, Ringo menambahkan bahwa pelaku hanya mempertontonkan alat vitalnya saja tanpa memberikan tindakan tertentu kepada korban.

“Tidak ada perlakuan terhadap korban. Motif yang kita gali dari hasil pemeriksaan adalah kesenangan semata dari pelaku terkait dengan mempertontonkan alat vitalnya kepada orang-orang,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *