Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya

oleh
Cara Perpanjang SIM Online (Foto: Istimewa)

Blogger Terbaik – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah mampu dan memenuhi syarat berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

 Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM  sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM ini dapat dilakukan di Satpas atau gerai SIM keliling. Namun di era digital ini, SIM juga dapat diperpanjang secara online.

SIM yang dapat dilakukan perpanjangan secara online adalah SIM jenis A dan C. Dengan melakukan perpanjangan secara online, pemohon tidak perlu lagi antre dan membuang waktu lama.

Namun perlu diketahui bahwa perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan selambat-lambatnya 90 hari sebelum tanggal SIM berakhir atau expired. Berikut ulasan mengenai cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya.

Cara Melakukan Perpanjang SIM secara Online

A. Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon perlu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dibutuhkan terlebih dahulu. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelumnya:

  1. SIM lama yang masih berlaku
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi SIM lama
  4. Surat keterangan sehat dari dokter
  5. Surat keterangan lulus tes psikologi
  6. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru
  7. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

B. Langkah- Langkah untuk Melakukan Perpanjang SIM Online

  1. Pastikan perangkat yang akan digunakan memiliki internet yang memadai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  2. Kemudian unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store pada perangkat yang akan digunakan.
  3. Setelah itu, lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel pemohon.
  4. Lalu buat PIN dan lakukan konfirmasi ulang PIN.
  5. Selanjutnya masukkan data diri pada profil, termasuk NIK, nama, dan alamat e-mail.
  6. Kemudian periksa notifikasi pengaktifan akun di email yang didaftarkan, lalu lakukan pengaktifan.
  7. Setelah itu, lakukan verifikasi KTP dengan menggunakan fitur foto liveness.
  8. Lalu lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani pada laman erikkes.id di browser perangkat yang digunakan.
  9. Selanjutnya lakukan tes psikologi pada laman app.eppsi.id di browser perangkat yang digunakan.
  10. Kemudian lakukan perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Polantas Polri melalui ‘Menu SIM’, lalu klik pada opsi ‘Perpanjangan SIM’.
  11. Setelah itu, lakukan pengungnggahan dokumen syarat perpanjangan SIM online.
  12. Selanjutnya pilih Satpas penerbit SIM  terdekat.
  13. Kemudian pilih metode pengiriman, yaitu dapat memilih melalui Pos Indonesia ke alamat pemohon atau metode pengambilan di Satpas penerbit terdekat.
  14. Lalu pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.
  15. Setelah itu, selesaikan pembayaran nontunai sesuai dengan petunjuk.
  16. Kemudian periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’ pada aplikasi.
  17. Selesai, nantinya sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai dilakukan perpanjangan.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *