Masyarakat Jangan Keliru, Berikut Daftar Pinjol yang Berizin

oleh
Daftar pinjol yang berizin. (Foto: dok Net)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin.

Berdasarkan data pada tanggal 22 Januari 2021 ada sebanyak 148 perusahaan. Tetapi, OJK juga mengungkap ada satu penyelenggara pinjol yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yakni PT Global Kapital Tech.

Melalui laporan tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. (Sumber OJK/ Detik).

Berikut daftar pinjol yang berizin:

Daftar pinjol yang berizin. (Foto: Dok Net)
Daftar pinjol yang berizin. (Foto: Dok Net)
Daftar pinjol yang berizin. (Foto: Dok Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *