Ma’ruf Amin Sarankan Hindari Pernikahan Dini: Ini Saran Kiai, Bukan Wapres

oleh
Kiai Ma'ruf Amin (istimewa)

Blogger Terbaik – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan pesan kepada generasi muda Indonesia untuk menghindari pernikahan anak atau pernikahan dini karena lebih banyak mudharatnya daripada kebaikannya.

Hal itu diungkapkannya saat berpidato pada Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023 di Kantor Pemerintah Negara Banyuasin, Kamis (7 Juni 2023). “Kita harus menghindari pernikahan dini pada anak-anak kita. Itu pesan saya kepada Kiai, bukan sebagai wakil presiden, dulu [komentar] saya sebagai wakil presiden, sekarang [pesan] untuk Kiai,” ujarnya di forum tersebut.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai salah satu faktor tingginya angka pernikahan dini di Indonesia adalah persepsi bahwa Islam tidak melarangnya.

Padahal, banyak kerugian atau bahaya perkawinan di bawah umur, termasuk stunting. Bahkan ia juga ingat bahwa agama Islam justru mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berbahaya harus dihindari.

“Nabi sendiri bersabda: Jangan membahayakan diri sendiri, jangan merugikan orang lain. Dan setiap bahaya harus dihindari, harus disingkirkan, harus dilawan”, ujarnya.

Angka kejadian di Jateng merupakan yang tertinggi di Indonesia, salah satu faktor penyebab pernikahan dini. Hal-hal yang diduga dapat menimbulkan kerugian harus dihindari, lanjutnya. Salah satunya, menurut orang Indonesia terbesar kedua ini, pernikahan dini jelas bisa mendatangkan bahaya.

“Pernikahan dini sangat berbahaya, harus dihindari. Juga tidak membuat keluarga menjadi keluarga yang berguna. Padahal kita ingin keluarga yang kaya, keluarga yang berguna,” kata Ma’ruf.

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, data Peradilan Agama mengenai permohonan dispensasi perkawinan anak tercatat sebanyak 65.000 perkara pada tahun 2021 dan 55.000 permohonan pada tahun 2022.

Penyampaian lamaran di usia muda lebih banyak disebabkan karena calon sudah hamil dan menjadi faktor pendorong bagi orang tua yang menginginkan anaknya segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/kencan.

Pada saat yang sama, organisasi Unicef ​​juga menyatakan Indonesia berada di urutan ke-8 dan jumlah mutlak pengantin anak atau pernikahan dini pada tahun 2022 sebanyak 1.459.000. Senada dengan itu, Direktur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, sebenarnya angka pernikahan di bawah umur di Indonesia mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

Menurutnya, ketika parameter tersebut digunakan untuk menghitung jumlah perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia 15-19 tahun, angka pernikahan dini menurun.

“Jadi 10 tahun lalu, setiap 1.000 perempuan di bawah 19 tahun yang hamil dan menikah, 36 perempuan per seribu, sekarang menjadi 26 per seribu, jadi menurun”, kata Hasto di Banyuasin.

Namun, Hasto menjelaskan, tujuan BKKBN adalah untuk menekan angka tersebut hingga mencapai target 22 per 1000. Hasto tidak membantah bahwa ia setuju dengan anggapan umum bahwa angka pernikahan dini justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir karena minimnya usia perkawinan bagi perempuan dengan amandemen UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dari 16 menjadi 19 tahun.

UU Perkawinan 2019 mengatur usia perkawinan dari 17 menjadi 18 tahun. Oleh karena itu, wanita yang ingin menikah antara usia 17 dan 18 tahun harus mengajukan pengecualian ke pengadilan agama.

“Dulu sebelum ada undang-undang yang baru tidak diumumkan pernikahan dini, tapi itu juga salah satu yang membuat angkanya terlihat meningkat,” jelas Hasto.(Dari berbagai sumber/Annisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *