Komnas PA Minta Penggorok Leher Anak di Tigaraksa Diancam Hukuman Seumur Hidup

oleh
Tim Advokasi dan Litigasi KOMNAS Perindungan Anak bersama Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

RS (36) yang merupakan pelaku penggorokan bocah berinisial JA (2) warga Perumahan Mustika, Tigaraksa, Desa Pasir Nangka,  Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terancam pidana seumur hidup.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Tigaraksa Iptu Rudy Sumantri Saputra yang menangani perkara sadis ini  menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tetangga korban, diketahui pelaku tidak mempunyai tanda-tanda gangguan kejiwaan. Bahkan pelaku yang masih berstatus sebagai karyawan dari salah satu pabrik di Tigaraksa Tangerang.

“Saat ini korban telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit untuk mendapat tindakan operasi,” ujar Iptu Rudy.

Sementara itu, munculnya isu pelaku memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan keluarga pelaku, Komnas Perlindungan Anak masih belum percaya. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan pelaku dapat menjawab dengan baik. Komnas PA  menganggap pelaku sebagai orang normal, tidak ada gangguan jiwa. Hal itu disebabkan pelaku bisa menjawab dengan baik.

Sementara untuk kasus tindak pidana sadis ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan mendorong Polsek Tigaraksa dan Polres Tangerang Selatan untuk tidak mempercayai bahwa pelaku mempunyai gangguan jiwa.

“Bisa saja alasan gangguan jiwa pada pelaku digunakan  keluarga pelaku untuk menghindari tindak pidana sadis itu. Oleh karenanya, untuk memastikannya, pelaku perlu mendapat pemeriksaan secara independen  oleh psikolog atau psikiater.” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya Rabu (07/07/2021).

Lebih lanjut Arist menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Advokasi dan Litigasi Kommas Anak  didapat informasi, peristiwa sadis dan keji itu berawal saat korban sedang bermain di rumah korban.  Namun tiba-tiba pelaku dengan membawa pisau kira-kira berukuran 30 sentimeter  mendatangi korban dan menikam korban  tepat di bagian leher korban.

Melihat kejadian itu, kemudian sejumlah warga langsung mencoba melerai dan berhasil mengamankan pelaku.

“Korban sempat dibawa ke klinik Mulya Medik tapi tolak karena luka cukup parah sehingga dilarikan ke Ciputra Hospital tapi lagi-lagi ditolak karena luka diderita korban sangat parah dan akhirnya korban dirawat di RSU Tangerang,” ujar Arist.

Dan demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban,  Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Tangsel menjerat pelaku dengan ancaman Pasal 340 dan Pasal  351 KUHPidana.

Untuk mengawal kasus tindak pidana sadis ini, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak segera berkordinasi dengan Polres Tangsel dan untuk pemulihan psikologis dan medis korban, Tim Komnas PA juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *