Komnas PA Harap NA Pengirim Sate Beracun di Bantul Dihukum Mati

oleh
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan keterangan pers.

Kasus kematian seorang anak pekerja Ojol inisial NFV (10) setelah menyantap paket kiriman SATE BERACUN dari NA (25) di Bantul Yogyakarta mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait.

Setelah membaca dan mempelajari kronologi kejadiannya, sudah sepatutnyalah NA dikenakan Pasal 340 KHUPidana tentang perencanaan pembunuhan yang mengakibat seorang anak NFV (10) yang tidak tau apa-apa terpaksa meregang nyawa dengan ancaman hukuman mati.

Perbuatan dan tindakan BA sunggug sadis. Oleh sebab itu, NA patut menerima hukuman setimpal dengan petbuatan, jelas Arist.

Atas kejadian ini KOMNAS sebagai lembaga independen dibidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia MENGHIMBAU dan sudah saatnya untuk berhati-hati dan Waspada terhadap segala bentuk paket kiriman yang lagi “tren” dari orang yang tidak diketahui alamat dan serta pengirimnya. Demikian juga kepada para pekerja ojol untuk tidak serta merta dengan mudahnya menerima pengiriman paket yang tidak jelas si penerima dan alamat tujuannya.

NA (25) pengirim sate beracun digelandang ke Polresta Bantul Yogyakarta.

“Hati-hati dan waspadalah jangan sampai kejadian serupa terjadi tengah-tengah keluarga”,

Untuk pengungkapan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polresta Bantul dan Direskrimum Polda Yogyakarta atas kerja teakdi dan kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku untuk diminta pertanggungjawaban hukumnya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui keterangan persnya di kantornnya di Jakarta Senin 03/05.

Polisi akhirnya berhasil menangkap NA (25) wanita pengirim sate beracun di Bantul Jogyakarta Jumat 30 April 2021 Naasnya seorang anak pengemudi ojol berinisial NFV (10) yang tak tahu apa-apa harus meregang nyawa usai menyantap sate tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi target utama NA sejatinya adalah seorang anggota polisi bernama Tomi.

Akibat perbuatannya warga Palasan Majalengka, Jawa Barat itu terancam hukuman mati.

Melansir dari berbagai sumber berikut fakta-fakta terkait Sate beracun tersebut.

Motif sakit hati

Polisi menduga NA nekat mengirimkan sate beracun lantaran sakit hati melihat Tomi menikah dengan orang lain.

Direskrimum Polda DIY Burkan Rudy Satria mengatakan keduanya pernah menjalin hubungan sebelum Tomi menikah dengan perempuan lain.

Beli Racun Sianida lewat online

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku membeli racun jenis Jalium Sianida atau HCN itu secara daring atau melalui e-commerce.

NA kemudian menaburkan bubuk racun tersebut ke bumbu sate sebelum mengirimkannya melalui Bandiman Ayah korban.

Target NA anggota polisi

Kasubag humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan target NA merupakan seorang polisi.

AKP Timbul menyembuhkan Tomi merupakan seorang penyidik Senior di Polresta Yogjakarta berpangkat Aiptu. Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Bandiman membawa paket makanan pulang untuk buka puasa.

Setibanya di lokasi, keluarga Tomi ternyata menolak kiriman makanan yang dibawa Bandiman karena tidak mengenal nama pengirimnya.

Pihak keluarga Tomi lantas memberikan bungkusan tersebut kepada Bandiman untuk membuka puasa.

Bandiman lantas membawa pulang bawa pulang dengan niat untuk menyantapnya bersama istri dan anaknya.

Namun nahas anak dan istrinya langsung mual saat menyantap tersebut.

Bandiman lantas membawa keduanya ke RSUD kota Yogyakarta namun sayang nyawa anaknya tidak tertolong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *