Investigasi Mendalam, Polisi Bekuk Dua Bandar Ganja 52,9 Kg di Jonggol

oleh
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya soal kasus narkoba ganja.

Kepolisian menciduk dua orang bandar narkoba di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/6/2021) Minggu lalu.

Kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR diringkus dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.

Tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

“Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR,” terang Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021).

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol. Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

“50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram,” ungkap Guruh.

“Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram,” lanjut Kapolres.

Adapun kedua tersangka saat ini diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *