Ditangkap Polisi, Ini Tampang Pelaku yang Curang dalam Timbangan dan Distribusi Minyak Goreng Curah di Jakut

oleh
Pelaku yang diamankan polisi.

BloggerTerbaik- Polisi membekuk satu pelaku berinisial BSJ (45) yang telah melakukan kecurangan untuk memperoleh keuntungan dalam pendistribusian minyak goreng curah di wilayah Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan pelaku itu.

“Pelaku engurangi berat timbangan hingga 0,3 kg per – derigen,” ungkap Erlin kepada awak media, di Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

“Pelaku tidak melaksanakan kewajiban untuk pengecekan timbangan (tera ulang), timbangan tersebut di luar batas kesalahan yang diizinkan yaitu sebesar 0,5 kg,” jelasnya.

Dalam menjerat pelaku, menurut Wakapolres, anggotanya sudah mengumpulkan beberapa alat bukti kejahatannya.

Antara lain, timbangan merek cahaya adil, struk pembelian minyak goreng curah, drigen minyak goreng curah 17 kg, gayung dan corong.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf 10 huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *