Diringkus Polisi, Ini Tampang Dua Preman Kampung yang Suka Malak Toko di Bekasi dengan Sajam

oleh
Wajah preman kampung yang suka memalak toko-toko di Kabupaten Bekasi.

Personel Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kedua preman kampung yang diamankan, berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29), ternyata oknum anggota Karang Taruna setempat.

Keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan

”Kedua tersangka diamankan anggota kita karena melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).

“Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 bulan penjara,” ujarnya menambahkan.

Alat bukti kejahatan berupa motor yang diamankan polisi.

Aksi itu dilakukan para tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

“Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Alat bukti kejahatan berupa senjata tajam yang diamankan polisi.

Kedua preman kampung ini bakal dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *