Personel Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kedua preman kampung yang diamankan, berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29), ternyata oknum anggota Karang Taruna setempat.
”Kedua tersangka diamankan anggota kita karena melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
“Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 bulan penjara,” ujarnya menambahkan.
Aksi itu dilakukan para tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Kedua preman kampung ini bakal dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.