Sejumlah Cafe hingga tempat spa di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang nekat beroperasi di masa PPKM darurat. Dari 5 tempat yang ditindak polisi, dua orang yang merupakan pemilik dan event organizer (EO) ditetapkan sebagai tersangka.
“Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, Cafe-cafe bahkan ada kegiatan DJ. Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Salah satu tempat yang ditindak petugas berlokasi di daerah Jakarta Utara. Tempat tersebut diketahui merupakan kafe yang didominasi pengunjung warga negara asing (WNA).
“Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. 81 orang kita amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading,” ujar Yusri.