Begini Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3 secara Online

oleh
Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3 secara Online ‎(Foto: Istimewa)

Blogger Terbaik – BPJS Kesehatan atau singkatan dari badan penyelenggara jaminan sosial merupakan sebuah badan hukum publik yang didirikan oleh pemerintah yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat. BPJS sendiri telah menjadi tonggak penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Sebagian besar masyarakat mengandalkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan kesehatan yang diperlukan. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, setiap orang dapat mengakses layanan medis dengan mudah dan cepat.

BPJS Kesehatan sendiri memiliki tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Bagi peserta BPJS Kesehatan bukan pekerja atau peserta mandiri, dapat melakukan pindah atau turun kelas. Hal itu berlaku bagi mereka yang mau turun dari kelas 2 ke kelas 3. Cara turun kelas BPJS Kesehatan dari kelas 2 ke kelas 3 pun dapat dilakukan dengan mudah secara online. Berikut ulasannya

Cara Turun Kelas BPJS dari Kelas 2 ke Kelas 3 secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

1. Pastikan perangkat yang digunakan peserta BPJS Kesehatan telah terpasang aplikasi Mobile JKN

2. Jika belum memiliki aplikasi Mobile JKN, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store

3. Setelah berhasil terinstal, buka aplikasi Mobile JKN

4. Kemudian pilih Pendaftaran Pengguna Mobile dan ikuti petunjuknya, jika belum memiliki akun

5. Namun, jika sudah memiliki akun, klik Login, dan lakukan login

6. Setelah itu, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, NIK KTP, dan informasi lain

7. Masuk ke halaman beranda

8. Lalu pilih menu yang berada di sebelah kiri atas

9. Selanjutnya, pilih menu Ubah Data Peserta

10. Terakhir, pilih atau klik kelas yang diinginkan pada kolom paling bawah, pindah dari kelas 2 ke kelas 3

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *