Bagaimana Cara Dirikan Perseroan Perorangan Bagi UMKM dan Pelaku Bisnis?

oleh
Advokat Winarsih, SH, MH.

Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membolehkan pelaku UMKM melegalkan usahanya dengan mendirikan Perseroan Perseorangan dimana anggotanya hanya satu orang.

Banyak dari masyarakat pun bertanya, bagaimana cara membuat Perseroan Perorangan ini? Kemudian apa bedanya dengan PT?

Berikutnya, apa syarat dalam membuat Perseroan Perorangan ini seperti apa? Bagaimana dengan kekuatan hukum dari Perseroan Perorangan ini?

Jawaban:

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan dampaknya hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahkan hampir diseluruh dunia ikut merasakan efek penurunan ekonomi yang signifikan

Pemerintah baru baru ini melalui Kemenkum HAM telah membuat kebijakan yang cukup membantu masyarakat terutama usaha mikro dan kecil khususnya bagi masyarakat yang ingin membuka usaha sederhana atau perorangan yang tidak memerlukan biaya mahal dalam mendirikan badan usaha

Melalui UU Ciptakerja Tahun 2020 bagi masyarakat yang ingin membuka usaha mikro saat ini tidak perlu khawatir dibebani biaya perizinan yang mahal tetapi dengan hanya melakukan pendaftaran secara online telah memperoleh status badan usaha.

Perseroan perorangan merupakan badan usaha yang dalam memperoleh pengesahannya tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup di daftarkan secara online. Hal ini berbeda dengan Perseroan yang harus memiliki Akta Pendirian untuk memperoleh pengesahan badan usaha.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan

Dalam mendirikan Perseroan Perseorangan Pasal 2 ayat 1(b) Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 “PP No. 8 Th 2021” mengatur bahwa perseroan perseorangan didirikan hanya 1 (satu) orang saja. Usia pendiri minimal 17 Tahun dan dalam hal ini Pendiri merangkap sebagai Direktur Pelaksanaan, perubahan anggaran dasar dan pembubarannya diatur sesuai ketentuan perundang undangan Perseroan

Modal Dasar Perseroan ditentukan oleh pendiri perseroan, modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikikt 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Besarnya modal Dasar tidak ditentukan batasan minimal namun berdasarkan keputusan pendiri perseroan

Terkait bukti setor yang sah modal wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh hari) sejak Pengisian pernyataan pendirian Perseroan perorangan. Menteri dalam hal ini adalah Kementrian Hukum dan HAM.

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah di daftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Jadi pendaftaran ini dapat dilakukan sendiri oleh Pendiri dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia

Pasal 7 PP No. 8 Th 2021 memuat format isian Pernyataan diantaranya:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan
b. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangvan
c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan
d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
e. Nilai nominal dan jumlah saham
f. Alamat Perseroan perorangan
g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham

Perseroan, Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada Menteri dengan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir perode akuntasi bejalan.

Perbedaan Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan

Tanggung jawab Perseroan perorangan sama dengan Perseroan Terbatas yaitu sebatas modal Perseroan

Hal yang membedakan antara Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan yaitu pada pendirian jika Perseroan didirikan oleh sedikitnya 2 orang atau lebih dan perolehan status badan hukum setelah akta pendirian mendapat pengesahan oleh Menteri sedangkan pada Perseroan perorangan status badan hukum diperoleh setelah didafarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik

Perseroan perorangan dapat berubah menjadi Perseroan Terbatas apabila ada pemegang saham baru atau aset bertambah sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah

Pasal 9 ayat 2 dan 3 PP No 8 Th 2021 mengatur tentang perubaha Perseroan perorangan harus melakukan perubahan status dengan Akta Notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Perubahan status Perseroan perorangan mengikuti perundang undangan mengenai Perseroan.

Winarsih, SH, MH.
(Advokat Mustwin Hans Law Office)
Jalan Ceremai Q/10, Jakarta Selatan.
No telpon: 081288394295.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *