Ayah Kandung Pelaku Kejahatan Seksual kepada Putrinya di Bintan Terancam Pidana Seumur Hidup

oleh
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Seorang pria warga Tembeling Kecamatan Teluk Bintan,  berinisial H (42) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berulang-ulang terhadap putri kandungnya sebut saja Bunga (15) tahun mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Atas kerja cepat dan kepedulian tinggi dari Polres Bintan dan kerja dari Kasatreskrimum,  saat kini pelaku sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Atas kerja cepat  Polres Bintan dalam menangani perkara kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas kerja cepat Kasatreskrimum dalam mengungkap tabir kejahatan yang memalukan ini.

Lebih jau Arist menjelaskan kepada sejumlah media di kantornya Rabu (22/04/2021),  berdasarkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002, junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. :  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat diancam minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara, mengingat pelaku adalah orang tua kandung dari korban  yang sejogianya melindungi  anak dan bukan justru merusak  masa depan anak maka berdasarkan ketentuan Undang-undang,  pelaku dapat dijerat dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya,  sehingga pelaku dapat terancam hukuman seumur hidup .

Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak meminta penyidik Polres Bintan tidak ragu-ragu menetapkan pasal berlapis sehingga Jaksa Pebuntut Umum (JPU) dalam penuntutannya dapat maksimal dan putusan Hakim berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum.

Mengingat kejahatan seksual terhadap apalagi dilakukan okeh orangtua korrban sendiri merupakan kejahatan Seksual luar biasa,  “tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual ini”, jelas Arist

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko  mengatakan pelaku  melancarkan aksinya  bejatnya sebanyak 4 kali.

Aksi tidak terpuji i pelaku lakukan di rumah dan juga di semak-semak.  jadi setiap pelaku  melancarkan aksinya korban selalu mendapatkan ancaman dengan pisau.  Kalau tidak mau melayani pelaku mengancam korban dengan kekerasan.

AKP Dwi Hatmoko menjelaskan awal peristiwa memilukan itu terjadi pada November 2020 lalu.  Kala itu korban sedang menonton televisi dirumahnya kemudian pelaku berusaha merayu korban untuk melayani hawa nafsunya.

Setiap pelaku melakukan rudapaksa istri pelaku yang merupakan ibu korban selalu tidak ada dirumah.

Akibat perbuatannya tersangka pelaku daat sedang dalam kondisi stress yang perlu mendapat dampingan psikologis.

“Untuk keperluan pendampingan psikologis korban Tim Advokasi dan Investigasi Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) serta P2ATP2A dengan pegiat Perlindungan Anak di Pulau Bintan,” tambah Arist.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *