Begini Cara Hindari Pinjaman Online Ilegal

oleh
Pinjaman Online Ilegal. (Foto: Dok Net/ Istimewa/ Ilustrasi)

Hadirnya pinjaman online merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang tengah butuh uang dalam waktu yang cepat.

Namun demikian, kamu harus waspada dengan pinjpl ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan kamu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, setidaknya ada tujuh ciri yang dapat dipakai masyarakat untuk mengetahui pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang kian meresahkan.

Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS Spam.

Kedua, fee yang ditetapkan sangat tinggi. Yaitu bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai satu persen sampai empat persen per hari.

Keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video. Hal ini digunakan untuk senjata meneror peminjam saat gagal bayar.

Keenam, pinjol ilegal melalukan penagihan tidak beretika dapat berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan.

Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Kemudian, Anda juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *