Anggota Polsek Pademangan Polres Jakarta Utara bersama unsur Tiga Pilar melakukan kegiatan operasi yustisi dalam rangka mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) skala Mikro, Selasa (20/4/2021).
Kegiatan operasi yustisi yang dipimpin oleh Pawas Ipda Syaiful Hidayat ini menerjunkan 7 personil Polsek Pademangan dan 10 petugas Satpol PP Pademangan.
Ipda Syaiful menerangkan operasi yustisi menyasar para pengguna jalan Budimulia depan Kecamatan Pademangan dan warga sekitarnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Hasilnya pelanggar diberikan sangsi sosial menyapu jalan sebanyak 20 orang,” kata Syaiful, di Jakarta Utara.
Syaiful mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes 3M. Antara lain, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan. Hal itu bertujuan, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.