Panja sepakati Biaya Haji 2024 sebesar 93,4 Juta, Ini Beda BPIH dengan Bipih.

oleh
Pelaksanaan Haji (Foto: Istimewa)

Blogger Terbaik –  Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII DPR telah menyepakati usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Namun besaran biaya BPIH ini belum disahkan. Nantinya BPIH kesepakatan Panja ini akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Dan hasil kesepakatan dalam raker tersebut akan diusulkan ke Presiden.

Dalam Raker tersebut, juga akan dibahas mengenai  apa saja  komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji. Lantas apa perbedaan BPIH dengan Bipih? Simak penjelasannya berikut ini.

Perbedaan BPIH dengan Bipih

A. Pengertian BPIH

Ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut UU tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan ibadah haji.

Dimana sumber dana BPIH meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPIH kemudian digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, layanan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

B. Pengertian Bipih

Di sisi lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menjalankan ibadah haji (jemaah haji).

Dalam konteks ini, jemaah yang bersiap untuk pergi ke Tanah Suci diwajibkan untuk melunasi Bipih. Dimana pembayaran Bipih ini dilakukan melalui setoran ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Dan proses pembayaran Bipih terdiri dari dua tahap, yaitu setoran awal Bipih dan setoran pelunasan Bipih.

Perlu diketahui juga bahwa jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR, nantinya tidak akan dibayar oleh jamaah 100%. Akan tetapi nantinya jamaah hanya akan dibebankan untuk membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya nanti akan dipenuhi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.

(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *