Blogger Terbaik – Informasi NIK KTP sangatlah penting dan sering digunakan untuk mengurus berbagai urusan kependudukan. Anda tentu sudah memahami jika nomor kependudukan yang tertera di KTP sangat berguna untuk berbagai macam kepentingan, khususnya untuk keperluan berbagai persyaratan administrasi publik.
Untuk mengetahui cara cek NIK KTP terdaftar atau tidak, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil wilayah domisili. Sementara cara cek NIK KTP online bisa melalui beberapa cara dan lebih mudah.
Prosedur untuk memeriksa NIK dengan cara ini sangat sederhana, efisien, dan cepat, memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan layanan ini, tidak lagi diperlukan kunjungan fisik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta menghindari antrian.
Cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel pintar atau komputer, Anda dapat dengan mudah memverifikasi apakah NIK aktif secara daring, menghemat waktu dan tenaga.
Verifikasi NIK melalui Email, Pesan SMS, WhatsApp, dan Situs Web
1. Melalui Email
Anda dapat meverivikasi NIK Anda melalui email, dengan metode ini , Anda bisa memerlukan waktu hingga satu hari, sehingga cara ini sangat cocok untuk situasi yang tidak memerlukan respons cepat. Berikut langkah-langkahnya:
(1). Kirimkan email ke alamat center.dukcapil@gmail.com.
(2). Gunakan format yang berikut dalam tubuh email: #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
(3). Proses verifikasi NIK melalui email memerlukan sekitar 24 jam untuk menerima respons atau menerima balasan dari Disdukcapil.
2. Melalui Layanan SMS
Jika Anda merasa masih terlalu rumit untuk cek KTP online melalui website, maka gunakan cara yang lebih praktis, seperti melalui layanan SMS Dukcapil. Anda bisa melakukan cara ini hanya dengan dua langkah seperti berikut:
(1). Buatlah pesan singkat dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK.
(2). Kirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999.
3. Melalui WhatsApp
Prosedur untuk memeriksa NIK melalui WhatsApp cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
(1). Simpan nomor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 0813-2691-2479 di daftar kontak WhatsApp Anda.
(2). Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan dengan format Nama sesuai dengan KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
(3). Pastikan Anda memberikan data yang akurat sesuai dengan format yang benar.
4. Melalui situs web
Cara terakhir untuk memeriksa NIK adalah melalui situs web resmi Disdukcapil. Berikut beberapa langkah-langkahnya:
(1). Buka situs web resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ melalui peramban web.
(2). Cari menu e-KTP dan masukkan NIK yang Anda miliki.
(3). Jika NIK/KTP tersebut valid, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi data lengkap sesuai dengan informasi di KTP Anda.
(Dari berbagai sumber/ Mifta Khurokhmah)