Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pelaku Narkotika Diamankan Tim Polres Lebak

oleh
Tramadol dan obat keras lainnya diamankan polisi.

Edarkan obat keras tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa  (15/11/2022) malam sekira pukul  19.30 Wib.

Satresnarkoba Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 271 butir obat merk tramadol, 1 unit handphonhe dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp29.000,-.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

 “Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul  19.30 WIB,”  terang Malik pada Rabu (30/11/2022).

Malik menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Kemudian kami melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Malik menambahkan jika obat keras Tramadol tidak boleh diperjual belikan secara bebas.

“Tramadol ini sering kali disalah gunakan, apabila dikonsumsi akan menimbulkan kecanduan. Selain itu penggunaan Tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Malik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *